Perusahaan Bermasalah Disanksi

Perusahaan Bermasalah Disanksi

\"perusahaan-01\" BENGKULU, BE - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bengkulu merilis perusahaan yang bermasalah, yakni terlibat pencemaran dan eksploitasi lingkungan. Perusahaan tersebut terdapat di dua kabupaten, yakni Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara. (Lengkap lihat grafis).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Lingkungan BLH Provinsi Bengkulu, Riza Mardiansyah SSos MSi mengatakan, tujuh perusahaan tersebut rata-rata bermasalah dalam pengolahan limbah yang dihasilkan dari poses operasinya dan ketujuh perusahaan tersebut sudah diberikan sanksi.

\"Beberapa perusahaan tersebut sudah mendapatkan berbagai sanksi, berupa sanksi administratif, ganti rungi ke kas negara, dan ada yang masih dalam proses negosiasi,\" jelas Riza, kemarin (8/12).

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan verifikasi terhadap beberapa nama perusahaan yang bermasalah tersebut dan telah menyiapkan serta memberikan sanksi sesuai dengan fakta yang diperoleh di lapangan.

\"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen-dokumen perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan, dalam hal ini pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan. Apabila di lapangan kami temukan fakta terkait kebenaran laporan masyarakat, maka kami akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap aktivitas kerusakan lingkungan yang sudah dilakukan,\" paparnya.(cw2) Perusahaan yang Bermasalah 1. PT. KRU Bengkulu Tengah Administrasi 2. PT. DMH Bengkulu Tengah Administrasi 3. PT. IBP Bengkulu Tengah Administrasi dan Ganti Rugi ke kas negara Rp 371.088.640. 4. PT. PMS Bengkulu Tengah Proses Negosiasi 5. PT. BNT Bengkulu Tengah Proses Negosiasi 6. PT. SIL Bengkulu Utara Sanksi Administrasi dan Ganti Rugi ke kas negara Rp 453.452.422. 7. PT. PG Bengkulu Utara Administrasi dan Ganti Rugi Ke kas negara Rp 339.944.512.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: